ANGGREK HITAM (Coelogyne Pandurata)


Anggrek hitam dalam bahasa latin disebut (coelogyne pandurata) merupakan flora khas dari Kalimantan Timur, anggrek ini tersebar tidak hanya di daerah Kalimantan saja tetapi juga tumbuh liar di hutan daerah Sumatra, Semenanjung Himalaya dan Mindanao, pulau Lzon dan pulau samar Filipina. Anggrek hitam merupakan salah satu spesies yang dilindungi di Indonesia karena populasinya yang mulai punah akibat dari menurunnya lahan hutan dan perburuan liar untuk di perjual belikan kepada kolektor anggrek. Di daerah Kalimantan bungga Anggrek hitam ini disebut sebagai “Kersik Luai”.
Seperti namanya Anggrek Hitam memiliki ciri khas yaitu terletak pada bunganya memiliki lidah (labellum) yang berwarna hitam dan disertai dengan garis-garis berwarna hijau dan berbulu. Jumlah bungga Anggrek hitam dalam setiap tandannya ada sekitar 14 kuntum, dengan diameter bungana sekitar 10 cm. Daun kelopaknya berbentuk lanset, lancip berwarna hijau muda bibir menyerupai biola. Ditengah-tengahya terdapat satu alur dan pada pinggir bibirnya berbentuk agak sedikit mengertiting berwarna hitam atau coklat tua, panjangnya sekitar 5 sampai 6 cm dan dengan lebar 2 sampai 3 cm. Daun angrek hitam berbentuk lonjong berwarna hijau dengan panjang sekitar 40 sampai 50 cm dan lebar antara 3 sampai 10 cm, sedangkan buah Anggrek hitam berbentuk jorong dengan panjang sekitar 7 cm dan lebar antara 2 sampai 3 cm. Tanaman angrek berkembang biak dengan cara biji, tetapi juga dapat dikembangkan dengan cara memisahkan umbi semunya.
Ciri khas lainnya pada bunga Anggrek hitam ini adalah, mengeluarkan wangi yang semerbak. Biasanya bunga ini mekar pada bulan maret sampai juni. Seperti pada Anggrek umumnya, Anggrek hitam tumbuh menumpang pada pohon lainnya (epifit). Anggrek hitam tumbuh ditempat teduh daerah dataran rendah pada pohon-pohon tua seperti, di dekat pantai atau di daerah rawa dataran rendah yang cukup panas dan dekat sungai-sungai di hutan basah. Akibat kelangkaannya ini bunga Anggrek hitam dilindungi oleh UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini