ANGGREK
HITAM (Coelogyne Pandurata)
Anggrek hitam dalam bahasa latin disebut (coelogyne pandurata) merupakan flora
khas dari Kalimantan Timur, anggrek ini tersebar tidak hanya di daerah
Kalimantan saja tetapi juga tumbuh liar di hutan daerah Sumatra, Semenanjung
Himalaya dan Mindanao, pulau Lzon dan pulau samar Filipina. Anggrek hitam
merupakan salah satu spesies yang dilindungi di Indonesia karena populasinya
yang mulai punah akibat dari menurunnya lahan hutan dan perburuan liar untuk di
perjual belikan kepada kolektor anggrek. Di daerah Kalimantan bungga Anggrek
hitam ini disebut sebagai “Kersik Luai”.
Seperti namanya Anggrek Hitam memiliki ciri
khas yaitu terletak pada bunganya memiliki lidah (labellum) yang berwarna hitam
dan disertai dengan garis-garis berwarna hijau dan berbulu. Jumlah bungga
Anggrek hitam dalam setiap tandannya ada sekitar 14 kuntum, dengan diameter
bungana sekitar 10 cm. Daun kelopaknya berbentuk lanset, lancip berwarna hijau
muda bibir menyerupai biola. Ditengah-tengahya terdapat satu alur dan pada
pinggir bibirnya berbentuk agak sedikit mengertiting berwarna hitam atau coklat
tua, panjangnya sekitar 5 sampai 6 cm dan dengan lebar 2 sampai 3 cm. Daun
angrek hitam berbentuk lonjong berwarna hijau dengan panjang sekitar 40 sampai
50 cm dan lebar antara 3 sampai 10 cm, sedangkan buah Anggrek hitam berbentuk
jorong dengan panjang sekitar 7 cm dan lebar antara 2 sampai 3 cm. Tanaman
angrek berkembang biak dengan cara biji, tetapi juga dapat dikembangkan dengan
cara memisahkan umbi semunya.
Ciri khas lainnya pada bunga Anggrek hitam
ini adalah, mengeluarkan wangi yang semerbak. Biasanya bunga ini mekar pada
bulan maret sampai juni. Seperti pada Anggrek umumnya, Anggrek hitam tumbuh
menumpang pada pohon lainnya (epifit). Anggrek hitam tumbuh ditempat teduh
daerah dataran rendah pada pohon-pohon tua seperti, di dekat pantai atau di
daerah rawa dataran rendah yang cukup panas dan dekat sungai-sungai di hutan
basah. Akibat kelangkaannya ini bunga Anggrek hitam dilindungi oleh UU No 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan
Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan
Satwa Liar.
Komentar
Posting Komentar