Cendrawasih Merah (Paradisaea rubra)


Cendrawasih merah, dengan nama ilmiah: Paradisaea Rubra, dari marga Paradisaea. Cendrawasih merah merupakan hewan endemik Indonesia, cendrawasih merah hanya ditemukan di hutan dataran rendah pada pulau Weigo dan Bantanta di kabupaten Raja Ampat, provinsi Irian Jaya Barat.
Merupakan burung cendrawasih berukuran sedang dengan panjang sekitar 33 cm, burung jantan dewasa beukuran sekitar 72 cm (termasuk bulu-bulu hiasan berwarna merah darah mereka), cendrawasih merah memiliki bulu yang di dominasi oleh warna merah darah dan kecoklatan, leher berwarna kuning dan bulu wajah berwarna hijau zamrud gelap dan di sertai jambul dengan warna serupa. Cendrawasih merah memiliki paruh berwarna kuning yang bentuknya runcing dan panjang hal ini dikarenakan mereka adalah pemakan serangga dan buah-buahan. Pada ujung bulu hiasan yang berwarna merah darah itu terdapat juga bulu-bulu berwarna putih dan terdapat dua buah tali panjang berbentuk pilin ganda berwarna hitam. Burung cendrawasih betina memiliki bulu wajah yang berwarna coklat tua dan tidak disertai bulu-bulu hiasa, ukuran cendrawasih merah betina juga lebih kecil dibandingkan dengan burung cendrawasih jantan.
Secara umum Cendrawasih merah hidup dalam kelompok, dimana mereka mencari makan dan bermain secara bersama-sama dalam kelompok. Aktraksi tarian pada musim kawin ini dilakukan diantara dahan dan ranting. Keindahan bulu burung Cendrawasih jantan digunakan untuk menarik perhatian lawan jenisnya. Cendrawasih jantan akan memamerkan bulunya yang indah dengan melakukan tarian-tarian. Sambil bernyanyi diatas dahan atau cabang pohon Cendrawasih jantan bergoyang-goyang ke segala arah bahkan terkadang hingga tergantung terbalik bertumpu pada dahan. Cendrawasih merah adalah poligami spesies. Burung jantan memikat pasangan dengan ritual tarian yang memamerkan bulu-bulu hiasannya. Setelah kopulasi, burung jantan meninggalkan betina dan mulai mencari pasangan yang lain. Burung betina menetaskan dan mengasuh anak burung sendiri. 
Berdasarkan dari hilangnya habitat hutan yang terus berlanjut, serta populasi dan daerah dimana burung ini ditemukan sangat terbatas, Cendrawasih Merah dimasukan sebagai beresiko hampir terancam di dalam IUCN Red List. Burung ini didaftarkan dalam CITES Appendix II. Di Indonesia Cendrawasih Merah dilindungi oleh UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini